Monday, August 20, 2018

JASA PENGURUSAN MEREK DAGANG

JASA PENGURUSAN MEREK DAGANG

Satu konsep yang harus dipahami dalam sistem perlindungan merek - khususnya yang berlaku di Indonesia - adalah bahwa sejatinya istilah yang tepat bukanlah "pemilik merek", melainkan "pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar", karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI.

Suatu merek bebas dipergunakan - bukan dimiliki - oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran.
Prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun - baik perorangan maupun badan hukum - yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak  atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.
Ini didukung pula dengan adanya pernyataan tertulis yang harus dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek dan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan, di mana isinya menyatakan bahwa benar dirinya adalah pemilik hak atas merek tersebut, dan untuk itu berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Klaim ini tidak berlaku mutlak karena bisa ditentang melalui gugatan pembatalan merek jika dapat dibuktikan bahwa merek tersebut seharusnya tidak didaftar - termasuk karena itikad tidak baik, atau pendaftarannya semestinya ditolak. Gugatan penghapusan merek juga bisa diajukan manakala si pemegang hak merek tidak mempergunakan merek tersebut pada perdagangan barang/jasa sebagaimana terdaftar selama tiga tahun berturut-turut, sehingga merek tersebut bisa kembali bebas dipakai oleh siapa saja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan

Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan


Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.
   Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.
   Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
   Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan :
1.  Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Diantarannya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung RAS dan menganggu ketertiban umum.

2.     Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk metode-metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS HAK PATEN

JASA URUS HAK PATEN

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
1.    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN HAK CIPTA

IZIN HAK CIPTA

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). 
Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. 
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 
Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
1.  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran   Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU   Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran   Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU   Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan   UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun     1997 Nomor 29)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Prosedur Pendaftaran Paten

Prosedur Pendaftaran Paten
Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.
Definisi hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Siapa yang berhak memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Daftar Hak Paten?
Hak paten hanya bisa diberikankepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan telah lengkap syarat minimumnya. Sehingga dia berhak mendapatkan tanggal penerimaan atau (filling date).
Namun waktu paten sangat sensitif sehingga waktu pengajuan memang harus menjadi faktor yang sangat penting. Apalagi syarat mengajukan paten harus kebaruan. Bahkan paten tidak bisa diterima apabila suatu penemuan tersebut telah dipublish dalam suatu media. Sehingga wajar jika ada yang mengatakan bahwa harus secepatnya mengurus hak paten.
Prosedur Pendaftaran Paten
Anda bisa langsung daftar ke Direktorat paten untuk mendaftarkan inovasi Anda. Namun jika Anda masih bingung atau tidak memiliki waktu untuk mendaftar Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Sebelum Anda mendaftar Anda bisa mengajukan semacam deskripsi mengenai inovasi Anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi tentang latar belakang mengenai inovasi Anda, disertai dengan foto.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA PENGURUSAN PENDAFTARAN MEREK

JASA PENGURUSAN PENDAFTARAN MEREK



Satu konsep yang harus dipahami dalam sistem perlindungan merek - khususnya yang berlaku di Indonesia - adalah bahwa sejatinya istilah yang tepat bukanlah "pemilik merek", melainkan "pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar", karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI.

Suatu merek bebas dipergunakan - bukan dimiliki - oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran.
Prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun - baik perorangan maupun badan hukum - yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak  atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.
Ini didukung pula dengan adanya pernyataan tertulis yang harus dibuat oleh si pemohon pendaftaran merek dan diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan, di mana isinya menyatakan bahwa benar dirinya adalah pemilik hak atas merek tersebut, dan untuk itu berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Klaim ini tidak berlaku mutlak karena bisa ditentang melalui gugatan pembatalan merek jika dapat dibuktikan bahwa merek tersebut seharusnya tidak didaftar - termasuk karena itikad tidak baik, atau pendaftarannya semestinya ditolak. Gugatan penghapusan merek juga bisa diajukan manakala si pemegang hak merek tidak mempergunakan merek tersebut pada perdagangan barang/jasa sebagaimana terdaftar selama tiga tahun berturut-turut, sehingga merek tersebut bisa kembali bebas dipakai oleh siapa saja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


BIRO JASA HAK PATEN MERK

BIRO JASA HAK PATEN MERK


Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.
   Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.
   Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.
   Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan :
1.  Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Diantarannya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung RAS dan menganggu ketertiban umum.

2.     Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk metode-metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

BIRO JASA HAK PATEN JAKARTA

BIRO JASA HAK PATEN JAKARTA


Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
1.    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

CARA IZIN HAK CIPTA

CARA IZIN HAK CIPTA

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). 
Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. 
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 
Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
1.  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran   Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU   Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran   Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU   Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan   UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun     1997 Nomor 29)


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

CARA MENDAPATKAN IZIN HAK PATEN

CARA MENDAPATKAN IZIN HAK PATEN

Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.
Definisi hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Siapa yang berhak memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Daftar Hak Paten?
Hak paten hanya bisa diberikankepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan telah lengkap syarat minimumnya. Sehingga dia berhak mendapatkan tanggal penerimaan atau (filling date).
Namun waktu paten sangat sensitif sehingga waktu pengajuan memang harus menjadi faktor yang sangat penting. Apalagi syarat mengajukan paten harus kebaruan. Bahkan paten tidak bisa diterima apabila suatu penemuan tersebut telah dipublish dalam suatu media. Sehingga wajar jika ada yang mengatakan bahwa harus secepatnya mengurus hak paten.
Prosedur Pendaftaran Paten
Anda bisa langsung daftar ke Direktorat paten untuk mendaftarkan inovasi Anda. Namun jika Anda masih bingung atau tidak memiliki waktu untuk mendaftar Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Sebelum Anda mendaftar Anda bisa mengajukan semacam deskripsi mengenai inovasi Anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi tentang latar belakang mengenai inovasi Anda, disertai dengan foto.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

CARA MENDAPATKAN IZIN HAK PATEN

CARA MENDAPATKAN IZIN HAK PATEN

Di Indonesia, kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh bentuk perlindungan HKI.
Definisi hak paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Siapa yang berhak memperoleh hak paten?
Tak semua orang berhak mendapatkan hak paten. Namun jika dia telah menghasilkan suatu invensi (penemuan) baik sendiri maupun bersama kelompoknya maka dia berhak mendapatkan hak paten. Namun dengan syarat dia juga telah mengajukkannya ke dirjen HKI.
Biasanya pemilik atau pemegang invensi berhak memegang hak paten selama 20 tahun . Setelah 20 tahun maka hak paten tersebut jadi milik umum. Dan boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin.
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Daftar Hak Paten?
Hak paten hanya bisa diberikankepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan telah lengkap syarat minimumnya. Sehingga dia berhak mendapatkan tanggal penerimaan atau (filling date).
Namun waktu paten sangat sensitif sehingga waktu pengajuan memang harus menjadi faktor yang sangat penting. Apalagi syarat mengajukan paten harus kebaruan. Bahkan paten tidak bisa diterima apabila suatu penemuan tersebut telah dipublish dalam suatu media. Sehingga wajar jika ada yang mengatakan bahwa harus secepatnya mengurus hak paten.
Prosedur Pendaftaran Paten
Anda bisa langsung daftar ke Direktorat paten untuk mendaftarkan inovasi Anda. Namun jika Anda masih bingung atau tidak memiliki waktu untuk mendaftar Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Sebelum Anda mendaftar Anda bisa mengajukan semacam deskripsi mengenai inovasi Anda. Biasanya deskripsi tersebut berisi tentang latar belakang mengenai inovasi Anda, disertai dengan foto.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin HAKI. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan HAKI silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN

KONSULTAN PENDAFTARAN MEREK LOGO PERUSAHAAN HARGA SPESIAL !!! Pendaftaran Paten Merek Murah Dari Harga Rp.5.000.000,- menjadi Rp.3...